Transparansi Pajak Kota Jambi: Menjamin Keadilan Lewat Ruang Keberatan Resmi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:24:40 WIB
Transparansi Pajak Kota Jambi: Menjamin Keadilan Lewat Ruang Keberatan Resmi

JAKARTA - Integritas dalam pemungutan pajak daerah menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menegaskan langkahnya untuk terus mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap ketetapan pajak yang diterbitkan. Di tengah upaya optimalisasi pendapatan daerah, pemerintah kota memastikan bahwa setiap wajib pajak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penilaian yang akurat dan objektif atas objek pajak mereka.

Komitmen ini bukan sekadar slogan, melainkan diwujudkan dalam penyediaan mekanisme sanggah yang transparan bagi masyarakat yang merasa ketetapan pajaknya tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Dengan adanya ruang dialog formal melalui pengajuan keberatan, BPPRD berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang akuntabel dan meminimalkan potensi perselisihan administratif.

Menjunjung Tinggi Prinsip Keadilan dan Ketentuan Hukum

Dasar utama dari setiap penarikan pajak daerah adalah aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, BPPRD Kota Jambi senantiasa memastikan bahwa proses penetapan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan didasarkan pada data yang valid.

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi Nico Kristian Mendrofa menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk memberikan pelayanan pajak yang adil dan transparan kepada seluruh wajib pajak di daerah tersebut. "Kami berkomitmen memberikan pelayanan adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan penetapan pajak daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Nico di Jambi, Selasa.

Respons Terhadap Puluhan Pengajuan Keberatan Wajib Pajak

Keterbukaan pemerintah dalam menerima aspirasi wajib pajak terlihat dari data administrasi yang masuk pada awal tahun ini. Berdasarkan data BPPRD kota setempat periode Januari hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 37 wajib pajak secara resmi telah mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Keberatan tersebut tidak terbatas pada satu sektor saja, melainkan mencakup berbagai jenis pajak daerah, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga berbagai jenis pajak daerah lainnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa kesadaran warga Jambi terhadap hak-hak perpajakan mereka semakin meningkat, seiring dengan tersedianya jalur komunikasi yang jelas.

Faktor Penyebab Munculnya Sanggahan atas Ketetapan Pajak

Munculnya keberatan dari pihak wajib pajak biasanya dipicu oleh perbedaan persepsi mengenai nilai objek pajak. Banyak di antaranya yang merasa bahwa angka yang tertera dalam surat ketetapan tidak lagi merepresentasikan kondisi terkini dari aset atau usaha mereka.

Menurut Nico, sebagian besar keberatan diajukan karena wajib pajak menilai besaran pajak yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi objek pajak atau dianggap terlalu tinggi. "Sebagian besar wajib pajak menilai nilai ketetapan pajak memberatkan atau tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, oleh karena itu mereka berhak mengajukan keberatan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nico. Langkah ini merupakan bagian dari perlindungan hak masyarakat agar tidak terbebani oleh pungutan yang tidak proporsional.

Mekanisme Verifikasi Berlapis untuk Menjamin Akurasi Data

BPPRD tidak lantas begitu saja menyetujui atau menolak setiap keberatan yang masuk. Terdapat proses verifikasi yang ketat guna memastikan kebenaran klaim yang diajukan. Setiap permohonan keberatan yang diterima diproses melalui mekanisme berlapis dan ketat, di mana petugas BPPRD melakukan pemeriksaan administrasi, verifikasi di lapangan, serta klarifikasi langsung dengan wajib pajak untuk memastikan data yang akurat.

Tindakan turun ke lapangan merupakan langkah krusial untuk mencocokkan data administratif dengan fakta fisik di lokasi objek pajak. "Seluruh data dianalisis secara objektif, kemudian keputusan dibuat apakah keberatan dapat dikabulkan sebagian, dikabulkan seluruhnya, atau ditolak sesuai hasil pemeriksaan," katanya. Keputusan final yang diambil pun dipastikan memiliki dasar argumen yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Imbauan Penggunaan Jalur Resmi demi Ketertiban Administrasi

Sebagai penutup, pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk proaktif namun tetap mengikuti koridor aturan yang ada. Jalur keberatan resmi adalah solusi terbaik bagi warga yang menghadapi kendala dalam penilaian pajak mereka, dibandingkan melakukan tindakan di luar prosedur yang justru dapat merugikan wajib pajak di masa depan.

BPPRD Kota Jambi mengimbau seluruh wajib pajak agar menggunakan jalur keberatan resmi jika terdapat perbedaan penilaian dalam ketetapan pajak, sembari tetap melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sesuai peraturan yang berlaku. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan wajib pajak, diharapkan pembangunan di Kota Jambi dapat terus berlanjut dengan sokongan dana pajak yang dihimpun secara jujur dan transparan.

Terkini