Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Februari Dua Ribu Dua Puluh Enam Tetap

Rabu, 04 Februari 2026 | 09:22:15 WIB
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Februari Dua Ribu Dua Puluh Enam Tetap

JAKARTA - PT PLN (Persero) mengumumkan tarif tenaga listrik untuk periode Februari 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan harga.

Keputusan ini diambil pemerintah guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta memberikan kepastian bagi pelaku industri di seluruh wilayah Indonesia.

Meskipun terdapat fluktuasi pada indikator makro ekonomi global, otoritas terkait memilih untuk mempertahankan besaran tarif agar beban ekonomi masyarakat tetap terjaga stabil.

Rincian Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga Nonsubsidi

Bagi pelanggan sektor rumah tangga nonsubsidi dengan daya 900 VA RTM, tarif listrik tetap berada pada angka Rp 1.352 per kWh.

Sementara itu, untuk golongan pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA, tarif yang berlaku adalah sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya lebih besar, yakni 3.500 VA hingga 6.600 VA ke atas, dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh.

Besaran Tarif Untuk Pelanggan Listrik Sektor Bersubsidi

Pemerintah juga memastikan bahwa pelanggan yang masuk dalam kategori subsidi tidak akan mengalami kenaikan tarif listrik pada bulan Februari tahun ini.

Golongan rumah tangga dengan daya 450 VA tetap menikmati tarif Rp 415 per kWh, sedangkan daya 900 VA subsidi dipatok Rp 605 per kWh.

Langkah perlindungan sosial melalui subsidi energi migas dan kelistrikan ini terus dijalankan pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.

Daftar Tarif Listrik Sektor Bisnis Dan Industri

Untuk sektor bisnis skala menengah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, besaran tarif listrik ditetapkan senilai Rp 1.444,70 per kWh.

Sedangkan bagi industri besar dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya lebih rendah yakni Rp 1.114,74 per kWh demi mendukung daya saing produksi.

Sektor industri dengan daya sangat besar di atas 30.000 kVA mendapatkan tarif paling kompetitif sebesar Rp 996,74 per kWh pada periode sekarang.

Indikator Penentuan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik Nasional

Penetapan tarif ini didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro yang meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price, inflasi, serta Harga Batubara Acuan.

Oleh karena itu, kebijakan untuk menahan tarif tetap stabil merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam memitigasi dampak tekanan ekonomi luar negeri terhadap pasar domestik Indonesia.

Informasi resmi mengenai rincian harga ini mulai berlaku secara efektif sejak hari Minggu 1 Februari 2026 di seluruh unit layanan PLN.

Terkini