Jakarta - Kepolisian Daerah Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 15 Februari 2025, Polres Batanghari melakukan operasi penertiban dengan menghancurkan lima belas sumur minyak ilegal yang berada di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Selain itu, pondok-pondok yang digunakan oleh para pekerja di lokasi tersebut juga dibongkar.
Penindakan tegas ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh kepolisian setempat. Aktivitas pengeboran ilegal di kawasan Tahura Senami memang telah menjadi perhatian khusus mengingat sebelumnya sempat terjadi kebakaran di lokasi tersebut. Kebakaran ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan dan ancaman keselamatan, Senin, 17 Februari 2025.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menanggulangi praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga,” ungkap Ipda Maulana, Paur Penum Humas Polda Jambi, pada Minggu, 16 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa operasi penertiban ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga kelestarian alam serta menegakkan hukum di wilayah Jambi. “Kami akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.
Dukungan dan Imbauan Kepada Masyarakat
Di tengah upaya penegakan hukum ini, Polres Batanghari mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan publik. Dukungan masyarakat sangat diharapkan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Sementara itu, praktik pengeboran minyak ilegal tersebut juga terbilang berbahaya bagi para pelakunya. Hal ini terlihat dari insiden ledakan yang terjadi beberapa waktu lalu di lokasi yang sama, menyebabkan tiga korban mengalami luka bakar serius. Ketiga korban tersebut, yakni Charles Patuan Raja Siregar (25), Bernata Sitohang (42), dan Kasta Siregar (23), hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
Korban Ledakan Masih Dalam Perawatan
Ledakan terjadi pada dua sumur minyak ilegal di Senami setelah kobaran api sebelumnya telah berhasil dipadamkan. Charles Patuan Raja Siregar mengalami luka bakar hingga 59,5 persen dan sedang dirawat di RS MMR dengan tingkat kesadaran stabil meskipun masih merasakan nyeri. Bernata Sitohang menderita luka bakar lebih parah sebesar 62,5 persen dan dirawat di RS Hamba, juga dalam kondisi stabil meskipun masih merasakan nyeri hebat. Sementara itu, Kasta Siregar yang terkena luka bakar 32,2 persen, dirawat di RS Hamba Batanghari dengan kondisi kesadaran stabil.
“Proses pemadaman berjalan aman dan kondusif. Kami didampingi oleh pihak Dinas LH sebagai koordinator,” jelas Ipda Maulana. Pihak berwenang terus melakukan pemantauan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.
Penggerebekan Jaringan Minyak Ilegal di Desa Bungku
Tidak hanya di Desa Senami, aktivitas pengeboran minyak ilegal juga ditemukan di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Baru-baru ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan tiga penambang minyak ilegal atau yang dikenal sebagai pemolot di lokasi tersebut pada 22 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketiga pria yang diamankan, berinisial DS, RA, dan R, berperan sebagai pekerja penambang minyak ilegal. "Diamankan di TKP sumur minyak ilegal tersebut sebanyak 3 orang, berserta barang bukti dan kita angkut ke Mapolda Jambi," ujar Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, saat konferensi pers, Selasa, 11 Februari 2025. Kepolisian masih mendalami kasus ini dan melengkapi alat bukti terhadap pemilik berinisial S yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian.
Dengan aksi penegakan hukum ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan menjauhi aktivitas ilegal yang dapat memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan komunitas sekitarnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Jambi.