PLN

8 Fakta Warga Pasuruan Diminta Bayar Puluhan Juta Untuk Pindahkan Tiang PLN

8 Fakta Warga Pasuruan Diminta Bayar Puluhan Juta Untuk Pindahkan Tiang PLN
8 Fakta Warga Pasuruan Diminta Bayar Puluhan Juta Untuk Pindahkan Tiang PLN

JAKARTA - Kasus seorang warga di Pasuruan yang diwajibkan membayar biaya pemindahan tiang listrik milik PLN kini tengah menjadi sorotan publik.

Kejadian ini bermula saat seorang pemilik lahan merasa keberatan dengan keberadaan tiang listrik yang berdiri tepat di dalam area tanah miliknya sendiri.

Warga tersebut kemudian mengajukan permohonan pemindahan tiang namun justru mendapatkan tagihan biaya yang dianggap sangat memberatkan dan tidak masuk akal bagi masyarakat.

Sontak hal ini memicu perdebatan hangat di media sosial mengenai aturan dan prosedur resmi terkait pemindahan infrastruktur kelistrikan di lahan milik pribadi warga.

Kronologi Awal Permohonan Pemindahan Tiang Listrik

Berdasarkan keterangan yang dihimpun pada Kamis 5 Februari 2026 kejadian ini menimpa salah satu warga yang berniat melakukan renovasi pada bangunan rumah tinggalnya.

Tiang listrik yang berada di lokasi tersebut dirasa sangat mengganggu akses masuk dan keluar material bangunan serta membahayakan keselamatan para pekerja bangunan di lapangan.

Pemilik rumah lantas berinisiatif menghubungi kantor layanan PLN setempat dengan harapan mendapatkan solusi teknis agar tiang tersebut bisa segera dipindahkan ke lokasi lain.

Pihak pemohon merasa terkejut ketika petugas yang datang memberikan estimasi biaya yang harus dibayarkan secara mandiri oleh pihak warga yang bersangkutan tersebut.

Biaya yang ditagihkan mencapai angka puluhan juta rupiah yang diklaim sebagai biaya kompensasi material, jasa pengerjaan, serta biaya pemadaman listrik sementara waktu.

Warga merasa tidak adil karena tiang tersebut berdiri di lahan miliknya tanpa ada kompensasi namun saat hendak dipindahkan justru diminta membayar uang besar.

Rincian Biaya Dan Keluhan Warga Pasuruan

Fakta menunjukkan bahwa angka sebesar Rp 28 juta yang muncul dalam tagihan tersebut mencakup berbagai komponen teknis yang harus dikerjakan oleh tim teknis PLN.

Pihak warga sempat mencoba melakukan negosiasi untuk meminta keringanan biaya namun kabarnya pihak penyedia jasa tetap berpegang pada aturan internal perusahaan yang berlaku.

Keluhan ini kemudian viral setelah diunggah ke berbagai platform digital yang mengundang empati serta kecaman dari netizen yang merasa senasib dengan warga tersebut.

Beberapa warga lain juga mulai bersuara mengenai pengalaman serupa yang pernah mereka alami saat berurusan dengan infrastruktur utilitas yang masuk ke lahan pribadi.

Besaran biaya yang diminta dianggap tidak transparan karena tidak ada rincian yang jelas mengenai harga material yang digunakan selama proses pemindahan tiang berlangsung.

Hal ini menciptakan persepsi negatif di masyarakat mengenai layanan publik yang seharusnya bisa lebih memihak kepada kepentingan rakyat kecil yang sedang mengalami kesulitan.

Tanggapan Resmi Pihak PLN Terkait Prosedur

Menanggapi berita yang beredar luas tersebut pihak manajemen PLN memberikan penjelasan mengenai prosedur standar operasi yang berlaku untuk kasus pemindahan aset perusahaan.

Menurut pihak PLN biaya tersebut merupakan biaya yang timbul akibat pekerjaan pemindahan jaringan yang melibatkan banyak personil serta material pendukung yang cukup mahal harganya.

Perusahaan menyatakan bahwa tiang listrik tersebut merupakan aset negara yang berfungsi untuk kepentingan umum sehingga biaya pemindahannya memang dibebankan kepada pihak yang mengajukan permohonan.

Pihak PLN juga menjelaskan bahwa proses penghitungan biaya dilakukan secara sistematis dan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam regulasi kelistrikan nasional.

Mereka menghimbau agar warga selalu berkomunikasi melalui jalur resmi untuk menghindari praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di lapangan.

Meski demikian penjelasan tersebut nampaknya belum sepenuhnya bisa meredam kekecewaan warga yang merasa dirugikan secara finansial akibat keberadaan tiang listrik di lahan mereka.

Dampak Sosial Dan Langkah Hukum Warga

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi banyak orang mengenai status hukum lahan yang ditempati oleh fasilitas umum milik negara atau badan usaha milik negara.

Warga yang bersangkutan dikabarkan tengah berkonsultasi dengan pihak terkait untuk mencari jalan tengah atau payung hukum yang bisa melindungi hak milik atas tanahnya.

Banyak pihak menyarankan agar pemerintah melakukan revisi terhadap aturan biaya pemindahan tiang agar tidak membebani masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan miliknya secara maksimal.

Hingga Kamis 5 Februari 2026 polemik mengenai biaya pemindahan tiang listrik di Pasuruan ini masih terus bergulir dan dipantau oleh banyak instansi terkait.

Masyarakat berharap adanya kebijakan yang lebih bijaksana dalam menangani masalah infrastruktur yang beririsan langsung dengan hak-hak properti milik individu atau warga masyarakat lokal.

Ke depannya diharapkan ada sosialisasi yang lebih masif mengenai aturan pemasangan tiang listrik agar tidak terjadi konflik serupa yang merugikan pihak manapun di kemudian hari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index