Uang Baru

Bank Indonesia Mulai Buka Jadwal Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025

Bank Indonesia Mulai Buka Jadwal Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025
Bank Indonesia Mulai Buka Jadwal Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025

Jakarta – Menjelang Lebaran 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui program kas keliling. Program ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai dalam kondisi fisik yang baik selama perayaan Lebaran. Namun, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan masyarakat yang ingin melakukan penukaran, Senin, 3 Maret 2025.

Salah satu langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mendaftar secara online terlebih dahulu melalui laman Pintar BI di [pintar.bi.go.id](http://pintar.bi.go.id). "Proses pendaftaran online ini kami terapkan untuk memastikan pengaturan kedatangan masyarakat agar lebih teratur dan sesuai dengan protokol kesehatan," ungkap Budi Santoso, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia.

Berikut adalah lima syarat utama yang harus dipenuhi sebelum melakukan penukaran uang baru di kas keliling Bank Indonesia:

1. Membawa Bukti Pemesanan: Bukti pemesanan bisa diperoleh dengan mengakses laman [pintar.bi.go.id](http://pintar.bi.go.id). Setelah masuk, pilih opsi "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" dan ikuti tahapan yang telah disediakan. Mulai dari memilih provinsi tempat tinggal, melihat lokasi, hingga mengisi data pemesan secara lengkap, serta memilih pecahan yang diinginkan. Setelah selesai, cetak atau simpan bukti pemesanan tersebut.

2. Datang Sesuai Waktu yang Ditentukan: Bukti pemesanan yang telah didapatkan mencantumkan waktu, tanggal, dan lokasi penukaran. "Harap perhatikan jadwal yang telah dipilih, karena penukaran di luar jadwal yang ditentukan tidak akan dilayani," tambah Budi.

3. Menyiapkan Uang Rupiah yang Akan Ditukar: Uang yang akan ditukarkan harus disusun rapi sesuai dengan nominal yang tertera. Uang tersebut perlu dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi. Penting untuk tidak menggunakan selotip, perekat, ataupun lakban dalam menyusun uang.

4. Penukaran Tidak Dapat Diwakilkan: Penukaran uang harus dilakukan oleh pendaftar itu sendiri. Oleh karena itu, pastikan untuk membawa KTP asli saat melakukan penukaran. "Identitas diri ini harus ditunjukkan agar sesuai dengan data pendaftaran," jelas Budi.

5. Mengikuti Tata Tertib di Lokasi Penukaran: Setibanya di lokasi kas keliling, masyarakat diharapkan mengikuti semua tata tertib yang telah ditetapkan petugas.

Bank Indonesia telah menjadwalkan penukaran uang baru dalam empat periode, yaitu:

- Periode Satu: Senin, 3 Maret hingga Rabu, 5 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB.
- Periode Dua: Minggu, 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB.
- Periode Tiga: Minggu, 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB.
- Periode Empat: Minggu, 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB.

Setiap periode akan berlangsung hingga kuota penukaran terpenuhi. Tema yang diangkat untuk program ini adalah "Menjaga Rupiah di Bulan Penuh Berkah" sebagai bagian dari Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri.

Melalui program ini, Bank Indonesia berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan uang baru yang layak edar untuk kebutuhan Lebaran. "Kami ingin memastikan bahwa setiap orang memiliki pengalaman menyenangkan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri dengan kemudahan mendapatkan uang yang baru dan berkualitas," pungkas Budi Santoso.

Dengan mengikuti ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan proses penukaran uang baru dapat berjalan lancar. Masyarakat pun dapat merayakan Lebaran dengan lebih nyaman dan tenang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index