JAKARTA - Badan Usaha Pelabuhan (BUP) memberikan klarifikasi resmi menyusul beredarnya informasi soal ketidakhadiran Kapal MV. Oceanna 9 di Pelabuhan Sungai Tenam, Lingga. Pihak BUP menegaskan bahwa tidak adanya kapal bersandar di lokasi tersebut bukan akibat pelanggaran operasional, melainkan kesalahan komunikasi antara agen kapal dengan calon penumpang.
Aryandi, S.E., Humas BUP, menjelaskan bahwa keberangkatan kapal telah sesuai dengan ketentuan resmi yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kepulauan Riau. Ia menegaskan bahwa MV. Oceanna 9 beroperasi berdasarkan Surat Edaran Nomor B-500.11.16.4/35/UPTD-V/III/2025 yang mencantumkan trayek resmi kapal.
“MV. Lintas Kepri tetap memenuhi semua syarat operasional dan keberangkatannya sudah sesuai surat edaran resmi,” kata Aryandi.
Menurut isi surat edaran tersebut, trayek MV. Oceanna 9 mencakup jalur Tanjungpinang – Telaga Punggur – Senayang – Dabo Singkep – Daik Lingga. Namun, dalam dokumen itu tidak secara spesifik menyebutkan nama pelabuhan tempat bersandar di wilayah Daik Lingga. Padahal, daerah tersebut memiliki tiga pelabuhan aktif, yakni Pancur, Sungai Tenam, dan Tanjung Buton.
“Jadi, pengaturan singgah kapal tidak bisa sembarangan dan harus mengacu pada trayek resmi yang disetujui,” tegas Aryandi.
Potensi Tumpang Tindih Jadwal
Selain keterbatasan dalam izin trayek, Aryandi juga mengungkapkan bahwa ada keberatan dari operator kapal lain yang sudah lebih dulu beroperasi di jalur serupa, yaitu MV. Lintas Kepri milik PT. Citra Adiartha Shipping. Mereka menilai, kehadiran kapal tambahan di rute yang sama—terutama pada hari keberangkatan yang bertepatan—berpotensi menurunkan efisiensi operasional akibat sepinya penumpang.
“Data kami menunjukkan bahwa tingkat keterisian penumpang dari Sei Tenam ke Batam hanya sekitar 35 persen. Jika ditambah kapal lagi, justru bisa merugikan operator yang sudah eksis,” jelasnya.
Pihaknya meminta agar seluruh operator kapal patuh terhadap regulasi yang ditetapkan, demi menjaga keteraturan jadwal dan keberlanjutan layanan transportasi laut di wilayah tersebut.
“Saya berharap pihak kapal maupun agen kapal supaya mentaati surat edaran yang telah ditentukan oleh Dishub Provinsi Kepri melalui UPTD Dishub Kepri Wilayah V Kabupaten Lingga,” pungkas Aryandi.
Dukungan Warga untuk MV. Lintas Kepri
Di sisi lain, masyarakat Sungai Tenam dan sekitarnya menyuarakan dukungan terhadap keberadaan MV. Lintas Kepri yang dinilai telah memberikan kontribusi signifikan dalam hal mobilitas dan konektivitas wilayah pesisir.
Salah satu warga Daik Lingga menyebut bahwa jadwal keberangkatan kapal tersebut, yaitu pukul 09.00 WIB, sangat ideal bagi penumpang. Tidak terlalu pagi dan juga tidak terlalu siang, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengatur kegiatan mereka.
“Kapal ini sangat membantu mobilitas kami. Warga merasa nyaman karena waktu berangkatnya pas dan rutenya jelas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya juga menyatakan bahwa MV. Lintas Kepri selama ini telah menjadi andalan masyarakat dalam mengakses wilayah lain di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Batam dan Tanjungpinang.
Harapan Akan Koordinasi Lebih Baik
Menanggapi peristiwa ini, sejumlah tokoh masyarakat dan pengguna jasa berharap ke depan tidak terjadi lagi kesalahpahaman dalam operasional kapal laut di Lingga. Mereka meminta agar komunikasi antara pihak agen kapal, operator, pengelola pelabuhan, dan pemerintah daerah diperkuat.
Selain itu, masyarakat juga menekankan pentingnya kejelasan trayek serta transparansi dalam penyusunan jadwal keberangkatan kapal.
“Kami ingin transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjadwal dengan baik. Kalau koordinasi antara pemangku kepentingan tidak solid, maka masyarakat juga yang rugi,” kata seorang tokoh masyarakat dari Kecamatan Lingga.
Keberadaan transportasi laut seperti MV. Lintas Kepri dianggap sangat krusial untuk mendukung mobilitas warga pesisir, distribusi barang, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, semua pihak diimbau menjaga sinergi demi kelancaran layanan publik dan pembangunan wilayah kepulauan.