ASN

Pemerintah Rencanakan Kenaikan Gaji ASN Berbasis Prestasi

Pemerintah Rencanakan Kenaikan Gaji ASN Berbasis Prestasi
Pemerintah Rencanakan Kenaikan Gaji ASN Berbasis Prestasi

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyebut kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) belum dapat dipastikan.

Rencana kenaikan gaji ASN tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. “Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan,” kata Qodari.

Menurutnya, pengalaman menunjukkan bahwa rencana kebijakan dalam RKP tidak selalu bisa langsung dilaksanakan. Beberapa contoh kebijakan sebelumnya, seperti cukai minuman berpemanis dan pajak karbon, memerlukan proses panjang sebelum diterapkan.

Kemenpan RB juga belum membahas secara rinci kenaikan gaji ASN dengan Kementerian Keuangan.

Perhitungan Kebutuhan Anggaran

Gaji ASN terakhir baru dinaikkan pada 2024 sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Saat ini, perhitungan kebutuhan gaji bagi 4,7 juta ASN mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR.

Qodari menambahkan, jika dilakukan peningkatan moderat, misalnya 8%, dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP. Perhitungan ini penting untuk memastikan kenaikan gaji bisa dilakukan sesuai kondisi keuangan negara.

Tambahan anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan operasional ASN. Proses perhitungan anggaran akan menentukan kapan dan bagaimana kenaikan gaji dapat diterapkan.

Fokus pada Reward dan Kinerja ASN

Selain rencana kenaikan gaji, pemerintah menyiapkan skema reward berbasis kinerja untuk ASN. Manajemen kinerja yang lebih ketat ditargetkan meningkatkan indeks sistem merit, termasuk penggajian, penghargaan, dan disiplin.

Target indeks sistem merit sisi penggajian dan penghargaan ditetapkan meningkat hingga 67%, sementara manajemen kinerja naik menjadi 61%. Pendekatan ini bertujuan mewujudkan peningkatan kesejahteraan ASN secara adil dan berbasis prestasi.

“Penerapan konsep total reward berbasis kinerja dapat dilaksanakan melalui manajemen penghargaan dan pengakuan serta sistem manajemen kinerja,” tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025. Langkah ini diharapkan mendorong ASN lebih produktif, disiplin, dan berkinerja tinggi dalam melaksanakan tugasnya.

Cakupan dan Prospek Implementasi

Rencana kenaikan gaji ASN mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara. Pendekatan total reward akan memadukan pengakuan, penghargaan, dan kompensasi finansial bagi seluruh ASN.

Dengan penerapan sistem merit berbasis kinerja, pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan ASN dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan berkelanjutan. Keberhasilan implementasi juga bergantung pada koordinasi antar kementerian dan evaluasi berkala.

Manajemen penghargaan dan kinerja akan memastikan setiap ASN mendapatkan insentif sesuai kontribusi dan prestasinya.Langkah ini sekaligus memperkuat tata kelola ASN dan mendorong profesionalisme dalam pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index