BUMN

Transformasi BP BUMN, Pemerintah Pisahkan Fungsi Regulator dan Operator

Transformasi BP BUMN, Pemerintah Pisahkan Fungsi Regulator dan Operator
Transformasi BP BUMN, Pemerintah Pisahkan Fungsi Regulator dan Operator

JAKARTA - Transformasi kelembagaan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN menandai babak baru dalam tata kelola perusahaan pelat merah. Langkah ini bukan sekadar pergantian nama lembaga, melainkan perubahan struktural dan fungsional yang signifikan. 

Tujuannya jelas: memisahkan fungsi regulator dengan operator agar pengawasan dan pengelolaan BUMN berjalan tanpa tumpang tindih kewenangan.

Selama ini, Kementerian BUMN yang dipimpin oleh seorang menteri memegang peran ganda—sebagai pengawas sekaligus pengelola. Setelah transformasi, peran itu dipisahkan secara tegas. 

Fungsi pengawasan kini dipegang oleh Dewan Pengawas Danantara, sedangkan BP BUMN bertindak sebagai regulator yang memastikan kebijakan dan arah strategis BUMN tetap berada pada koridor profesionalisme dan efisiensi.

Sebagai lembaga baru, BP BUMN dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang memiliki kedudukan setingkat menteri. Sementara Danantara menjadi entitas operator yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset, investasi, serta langkah bisnis BUMN secara langsung. 

Pemisahan fungsi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan menghapus potensi konflik kepentingan yang kerap terjadi sebelumnya.

Direktur Asosiasi di BUMN Research Group Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto, menilai langkah ini sangat penting untuk memperjelas pembagian peran. “BP BUMN berfungsi sebagai regulator dan Danantara sebagai operator, sehingga tidak ada tumpang tindih. Regulasi yang ditetapkan oleh BP BUMN harus mampu menyeimbangkan langkah Danantara dalam mempercepat aksi korporasi BUMN,” ujarnya, dikutip Senin (6/10/2025).

Hal senada disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Aktas. Ia menegaskan bahwa ruang lingkup kerja dan kewenangan antara BP BUMN dan Danantara kini sudah dibedakan secara jelas. Menurutnya, perubahan ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan tugas masing-masing lembaga. 

Dengan pemisahan fungsi tersebut, pemerintah berharap tata kelola BUMN menjadi lebih akuntabel dan selaras dengan praktik korporasi modern.

Meski berganti bentuk kelembagaan, BP BUMN tetap mempertahankan hak istimewa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa lembaga baru ini masih memiliki saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen dan hak suara dalam RUPS. 

“Meski berubah bentuk, mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham tetap berjalan seperti sebelumnya. BP BUMN masih memegang saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen, sehingga tetap memiliki hak istimewa dalam RUPS,” kata Andre.

Hak tersebut menjamin bahwa pemerintah tetap memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan korporasi, khususnya yang berkaitan dengan arah kebijakan strategis BUMN. Dengan demikian, kendali negara terhadap perusahaan pelat merah tetap terjaga, meski pengelolaannya kini lebih berorientasi pasar.

Status ASN Tetap Aman di Tengah Transisi

Selain restrukturisasi fungsi, isu penting lainnya yang turut menjadi perhatian adalah status kepegawaian para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Kementerian BUMN. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan dalam status kepegawaian mereka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa seluruh pegawai kementerian yang menangani urusan BUMN akan otomatis dialihkan menjadi pegawai BP BUMN. “Status kepegawaiannya sebagai ASN tidak berubah karena BP BUMN merupakan lembaga pemerintah. 

Tentunya kami akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” kata Rini.

Andre Rosiade turut menegaskan bahwa status ASN tetap sama, hanya bentuk kelembagaannya yang berubah. “Status ASN tetap ASN, tidak ada yang berubah, hanya status kelembagaannya dari kementerian menjadi badan pengaturan,” ujarnya.

Menurut Andre, pemerintah kini sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum teknis untuk mengatur proses transisi ini. Aturan tersebut akan memastikan seluruh aspek kelembagaan, kepegawaian, serta mekanisme pengawasan berjalan selaras dengan tujuan utama pembentukan BP BUMN.

Langkah Strategis Menuju Tata Kelola BUMN yang Modern

Transformasi ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menjadikan BUMN lebih lincah, efisien, dan berorientasi pasar, tanpa mengurangi peran negara sebagai pemegang kendali strategis. Dengan pembagian peran yang jelas antara BP BUMN sebagai pengatur kebijakan dan Danantara sebagai pelaksana bisnis, diharapkan tata kelola BUMN ke depan menjadi lebih profesional, transparan, dan mampu bersaing di tingkat global.

Perubahan ini bukan sekadar reorganisasi birokrasi, melainkan pondasi baru bagi reformasi korporasi negara. Pemerintah berharap kehadiran BP BUMN dan Danantara dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih independen sekaligus memperkuat daya saing perusahaan-perusahaan pelat merah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index