JAKARTA - Transparansi informasi dalam tata kelola pendidikan merupakan kunci utama untuk menghindari ekspektasi publik yang berlebihan. Menanggapi pemberitaan yang beredar di masyarakat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong merasa perlu memberikan penjelasan mendalam terkait status pembangunan sarana prasarana pendidikan di wilayahnya. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas data dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang valid langsung dari otoritas terkait, terutama mengenai prosedur renovasi bangunan madrasah yang melibatkan mekanisme birokrasi pusat.
Kementerian Agama Kabupaten Lebong meluruskan informasi yang berkembang terkait penyebutan tahun 2026 sebagai waktu renovasi gedung Madrasah Tsanawiyah (MTs) Islamiyah Talang Leak pada media online. Klarifikasi ini dinilai sangat penting agar tidak terjadi disinformasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman antara pihak sekolah, orang tua siswa, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai kapan perbaikan fasilitas pendidikan tersebut benar-benar akan direalisasikan.
Penegasan Status Pembangunan dan Koreksi Tahun Pelaksanaan
Melalui koordinasi internal yang ketat, pihak Kemenag Lebong memberikan keterangan resmi guna mendudukkan perkara pada proporsi yang sebenarnya. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, H. Arif Azizi, S.Ag., M.H., melalui Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis), Aji Agus Salim, M.Pd., saat menemui awak media online arahan.co.id pada Senin kemarin, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pelaksanaan renovasi gedung.
Poin krusial dalam klarifikasi ini adalah pelurusan narasi mengenai jadwal proyek yang sempat menjadi perbincangan. Aji menegaskan bahwa penyebutan tahun 2026 bukan merupakan waktu pelaksanaan pembangunan. Penegasan ini bertujuan untuk meredam asumsi bahwa anggaran telah turun atau pekerjaan fisik sudah dimulai, padahal secara faktual prosesnya masih berada di level administrasi awal di tingkat kabupaten.
Mekanisme Digital melalui Aplikasi SIMSARPRAS Kemenag RI
Lebih lanjut, Kasi Pendis memaparkan bahwa prosedur pengajuan bantuan fisik di lingkungan Kementerian Agama kini telah terintegrasi dalam sistem digital yang ketat. “Perlu kami sampaikan bahwa yang dimaksud saat ini adalah tahap pengusulan sarana prasarana melalui aplikasi SIMSARPRAS Kementerian Agama RI. Pengusulan tersebut belum berarti renovasi sudah atau pasti dilaksanakan pada tahun ini,” jelas Aji.
Sistem Informasi Manajemen Sarana dan Prasarana (SIMSARPRAS) merupakan gerbang utama bagi setiap madrasah untuk melaporkan kondisi fisik bangunan mereka. Ia menjelaskan, data MTs Islamiyah Talang Leak telah dimasukkan ke dalam sistem SIMSARPRAS sebagai bagian dari proses pendataan dan pengajuan kebutuhan sarana prasarana madrasah. Namun, status penginputan data ini barulah langkah awal dari perjalanan panjang birokrasi anggaran. Selanjutnya, usulan tersebut masih harus melalui tahapan verifikasi dan penetapan oleh pemerintah pusat di Jakarta.
Kewenangan Pusat dalam Penentuan Waktu Renovasi
Dalam struktur organisasi Kementerian Agama, penentuan skala prioritas dan alokasi anggaran renovasi gedung madrasah merupakan wewenang penuh tingkat pusat. Pihak kabupaten hanya berperan sebagai fasilitator dan verifikator data awal. “Terkait waktu pelaksanaan, termasuk tahun tertentu, belum dapat dipastikan karena sepenuhnya menjadi kewenangan dan keputusan pusat setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi selesai,” tegasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa Kemenag Lebong sangat berhati-hati dalam menjanjikan waktu pelaksanaan demi menjaga akuntabilitas publik. Ketidakpastian waktu ini sangat bergantung pada ketersediaan anggaran negara dan hasil evaluasi tim verifikasi pusat terhadap tingkat kerusakan gedung di MTs Islamiyah Talang Leak jika dibandingkan dengan ribuan madrasah lainnya di seluruh Indonesia yang juga mengajukan permohonan serupa.
Komitmen Pengawalan Mutu Pendidikan Madrasah di Lebong
Meski memberikan klarifikasi yang bersifat administratif, Kemenag Lebong memastikan bahwa mereka tetap bekerja keras di balik layar demi kepentingan siswa. Kasi Pendis menambahkan bahwa Kemenag Lebong berkomitmen mengawal seluruh usulan sarana prasarana madrasah agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan akhirnya tidak lain adalah demi peningkatan mutu layanan pendidikan madrasah di Kabupaten Lebong agar setara dengan standar nasional.
Upaya pengawalan ini meliputi pendampingan kepada pihak madrasah dalam memenuhi dokumen persyaratan agar usulan di SIMSARPRAS memiliki nilai poin yang tinggi dan layak disetujui oleh pusat. Sebagai penutup, Kementerian Agama Kabupaten Lebong mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan antara tahap usulan dan tahap pelaksanaan. Pemahaman ini sangat penting agar masyarakat tetap mengacu pada informasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan citra institusi pendidikan madrasah di mata publik.