Kemenhub

Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Bali Utara Sesuai Aturan

Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Bali Utara Sesuai Aturan
Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Bali Utara Sesuai Aturan

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan dukungannya terhadap rencana pembangunan Bandar Udara (Bandara) Bali Utara, yang dinilai strategis untuk mendukung mobilitas dan pertumbuhan pariwisata di Pulau Dewata.

Meski begitu, Kemenhub menekankan bahwa pembangunan bandara harus berjalan sesuai prosedur, mencakup aspek administratif, teknis, dan lingkungan agar proyek dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa kebutuhan lahan telah dihitung secara teknis oleh Ditjen Perhubungan Udara dan disesuaikan dengan penetapan RT/RW oleh Pemerintah Provinsi Bali. “Pemerintah mendukung penuh pembangunan Bandara Bali Utara, namun seluruh persyaratan wajib dipenuhi agar proyek ini selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Lukman.

Perubahan lokasi proyek menjadi sorotan publik setelah Surat Gubernur Bali Nomor: 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020, menyatakan pembatalan usulan awal di Kabupaten Kubutambahan dan pengajuan lokasi baru di Desa Sumberklampok. Lukman menekankan bahwa dokumen ini harus menjadi salah satu dasar bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan bandara.

Terkait lahan, Pemerintah Provinsi Bali diwajibkan memastikan bahwa lokasi yang akan digunakan tidak dalam sengketa dan bebas dari jaminan. Proses pembebasan lahan milik masyarakat harus dilakukan menyeluruh agar tahapan penetapan lokasi tidak terhambat. “Penyelesaian ini penting agar proses pembangunan berlangsung tertib dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambah Lukman.

Sementara itu, apabila usulan lokasi baru berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, pemanfaatannya hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi atau keputusan Menteri Kehutanan. 

Jika lokasi pembangunan berada di luar Desa Sumberklampok, Pemerintah Provinsi Bali wajib mencabut penetapan lokasi sebelumnya dan mengajukan lokasi baru dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. “Pembangunan Bandara Bali Utara harus memiliki Penetapan Lokasi resmi dari Menteri,” tegas Lukman.

Menurut PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023, penetapan lokasi bandar udara diajukan oleh pemrakarsa, yang dapat berupa pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau badan hukum Indonesia. Pemrakarsa memiliki hak dan kewajiban dalam pembangunan, pengoperasian, dan pengusahaan bandara.

Sebagai regulator penerbangan sipil, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab memastikan pembangunan infrastruktur penerbangan berjalan sesuai regulasi nasional dan standar internasional. Setiap tahap proyek harus memenuhi prinsip 3S + 1C: Safety (keselamatan), Security (keamanan), Services (layanan), dan Compliance (kepatuhan).

“Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan memenuhi regulasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan penerbangan,” ujar Lukman. Prosedur yang hati-hati dan terstruktur ini diharapkan menjamin bahwa Bandara Bali Utara dapat beroperasi dengan standar tinggi dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Kehadiran bandara kedua di Bali ini dinilai strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata. Selain memperlancar arus transportasi udara, bandara baru juga diharapkan menjadi penopang utama keamanan dan kenyamanan perjalanan domestik dan internasional. Infrastruktur ini diantisipasi mampu menampung peningkatan jumlah wisatawan serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Bali dan sekitarnya.

Dengan langkah-langkah yang matang, Kemenhub berharap proyek Bandara Bali Utara tidak hanya menjadi pelengkap fasilitas penerbangan, tetapi juga proyek yang memberikan dampak positif ekonomi dan sosial. Setiap tahap pembangunan yang transparan dan sesuai regulasi akan membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan keberlanjutan proyek bagi generasi mendatang.

Kemenhub menegaskan bahwa meski proyek ini memiliki nilai strategis tinggi, kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan merupakan kunci agar Bandara Bali Utara dapat terealisasi dengan aman, efisien, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Bali dan Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index